Petugas Bea-Cukai Ambeno Memanipulasi Foto Pedagang Ayam

Pedagang ayam, Octoviano Elo sedang berdiri di pelabuhan Iwao Kitahara, Mahata Oe-Kusi Ambeno, tapi petugas Bea-Cukai mengambil fotonya untuk dijadikan sebagai informasi palsu bahwa foto itu diambil di Atambua Indonesia. Foto Supply.

Oekusipost.com Dili – Beberapa lembar foto pedagang ayam Octoviano Elo yang di akses Oe-Kusi Post membuktikan bahwa, foto tersebut benar-benar di ambil di pelabuhan Iwao Kitahara, Mahata Oe-Kusi Ambeno, bukan di Atambua (Indonesia) seperti yang di rekayasa oleh petugas Bea-Cukai yang menjalankan tugasnya di Oe-Kusi Ambeno.

Pedagang ayam Octoviano Elo mengisahkan kronologi yang sebenarnya bahwa, sebelum mereka berlayar dari pelabuhan Mahata menuju ke Dili, satu orang petugas Bea-Cukai sudah berada di sana dengan menawarkan untuk membeli satu ekor ayam dengan harga $ 20.00 bahkan ingin membeli semua ayam yang berjumlah 125 ekor, tapi pedagang ayam tidak mau karena semua ayam itu di beli dengan harga $40.00 hingga $50.00. Petugas Bea-Cukai itu terus memaksa untuk membeli semua ayam itu. Selang beberapa menit kemudian, petugas Bea-Cukai itu menawarkan dengan tambahan uang $35.00, tapi pedagang Octoviano tetap tidak mau menerima tambahan uang itu karena ia beli dengan harga $40.00.

Petugas bea-Cukai terus memaksa hingga akhirnya pedagang Octoviano juga dengan terpaksa menjual ayamnya dengan harga $35.00 walau harus mengalami kerugian $5.00.

“Ketika dia menyerahkan uang kepada saya, saya menyimpannya di dalam saku, dia bilang gendong ayam supaya saya mengambil fotomu agar kapan kapan kamu kembali saya bisa mengenalmu dan membeli lagi ayam jantan yang jago”, Octoviano mengisahkan kejadian yang sebenarnya kepada Oe-Kusi Post di Karantina Komoro, Dili Rabu 4 Marsu 2020.  

Sementara, sebagian informasi yang diakses Oe-Kusi Post bahwa, petugas Bea-Cukai yang ditugaskan di Wilayah Administrasi Spesial Oe-Kusi Ambeno (RAEOA), setelah mengambil foto pedagang ayam Octoviano Elo langsung mengirimnya melalui WhatsApp kepada petugas Bea-Cukai di tingkat nasional untuk menahan semua ayam jantan itu saat para pedagang tiba di pelabuhan Dili, karena ia meyakinkan petugas Bea-Cukai Dili dengan foto yang direkayasa bahwa ia mengambilnya di Atambua, Indonesia.

Para petugas Bea-Cukai di Nasional juga menuruti dan percaya semua rekayasa yang dibuat oleh petugas Bea-Cukai Oe-Kusi Ambeno tanpa memverifikasi kebenaran foto tersebut. Para petugas Bea-Cukai Dili justru sudah siaga di bibir pintu gerbang kapal ferry untuk menahan semua ayam jantan yang di bawa para pedagang untuk dijual guna bertahan hidup.

“Ketika kami tiba keesokan harinya di pelabuhan Dili, saya keluar dari kapal dengan membawa 4 ekor ayam jantan, para petugas Bea-Cukai memanggil dan menunjukan foto sambil berkata, ini foto kamu? Saya menjawab iya ini foto saya. Lalu mereka bertanya lagi, foto ini kamu ambil di Atambua? Saya menjawab tidak, foto ini kemarin sore di ambil oleh satu orang di pelabuhan Oe-Kusi Ambeno saat kami ingin berlayar ke Dili”, Octoviano menjelaskan lebih detail.

Sehubungan dengan kasus penahanan itu, pengacara pribadi, Octavio Cardoso menganggap bahwa, kejadian ini merupakan satu kesalahan yang sangat fatal dari pihak Karantina RAEOA, karena merekalah yang memberikan surat ijin kepada para pedahang untuk menjual ayam jantan di Dili, tapi para pedagang justru di tahan oleh petugas Bea-Cukai Nasional.

Dengan demikian, pengacara Octavio meminta pihak Karantina RAEOA untuk bekerja dengan serius agar tidak mempersulit para pedagang kecil.

“Terjadi kesalahan besar yang dilakukan oleh Otoritas RAEOA terhadap warga Oecusse yang melakukan kegiatan bisnis kecil. Saya anggap ini sebagai satu hukaman juga”, tegas Octavio.

Ia menambahkan, hampir 10 hari 8 orang pedagang asal Oecusse terpaksa hanya tidur di tanah. Dan otoritas Bea-Cukai juga tidak bertanggungjawab terhadap barang yang ditahan, karena ayam jantan yang baru ditahan, lalu satu ekor ayam langsung hilang ketika di bawa dari Pelabuhan Dili ke Karantina Komoro.

Bukti penahanan ayam milik para pedagang juga, tidak mendasarkan karena mereka bohong bahwa semua ayam jantan itu di beli dari Atambua-Indonesia. Foto yang dikirim dari Oecusse ke Bea-Cukai Dili juga diambil di Oe-Kusi Ambeno bukan di Atambua-Indonesia.

Walau para pedagang asal Oe-Kusi Ambeno itu sudah di bebaskan oleh Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 12 Maret 2020, tapi pengacara Octavio yang menjadi pembala bagi 8 orang pedagang itu berjanji akan membuka prosesu baru untuk meminta rekomendasi administratif.

“Sebagai pengacara, secara juridiksi saya akan memproses kasus ini, karena satu ayam jantan sudah mati dan satu lagi hilang saat ditahan pihak Bea-Cukai. Jika menyita barang milik orang lain harus di jamin tidak hilang dan tetap utuh, Octovio menyarankan.

Kepala Departemen Karantina Izaldes Santana hanya sebatas meminta maaf kepada 8 orang pedagang yang selama ini terpaksa hanya tidur di tanah untuk menjaga ayam jantan yang di tahan selama 10 hari.

“Saya meminta maaf, jika selama dua minggu kalian hanya tidur di tanah untuk menjaga ayam jantan, tapi saya percaya bahwa kami tidak berbuat salah terhadap kalian selama bersama dengan kami di sini”.

Hingga saat ini, baik dari pihak Bea-Cukai dan Karantina masih terus percaya dengan foto pedagang Octoviano Elo bahwa di ambil di Atambua, Indonesia walau secara terang-terangan bahwa foto itu di ambil di Pelabuhan Iwao Kitahara di Mahata, Oe-Kusi Ambeno.

Perbuatan manipulasi informasi dan foto mengorbankan banyak orang, terlebih para pedagang baik dari Oe-Kusi Ambeno dan kotamadya lainnya di teritori nasional.

Untuk itu, pedagang Octoviano Elo merekomendasikan kepada institusi yang berkompeten untuk menindak petugas Bea-Cukai yang memanipulasi informasi dan foto kepada petugas Bea-Cukai di tingkat nasional melalui jejaringan social (WhatsApp) sebelum mereka berlayar dari Oe-Kusi menuju Dili. (Tim Oe-Kusi Post)

Abilio Elo Nini
Author: Abilio Elo NiniWebsite: www.oekusipost.comEmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Reporter
Reporter base in Ambeno, Oecusse.

Online Counter