DILI (TOP) - Rapat Dewan Menteri yang diadakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025, memutuskan dan menyetujui RUU tentang Rezim Umum Sistem Keuangan dan Aktivitas Perbankan, yang disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dato' Seri Francisco Kalbuadi Lay, dan Gubernur Bank Sentral Timor-Leste (BCTL), Helder Lopes.
Usulan tersebut bertujuan untuk memodernisasi dan memperkuat kerangka hukum yang mengatur sistem keuangan nasional, dengan penekanan khusus pada aktivitas perbankan, menggantikan rezim yang berlaku saat ini. Tujuan dari rezim baru ini adalah untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan standar dan rekomendasi internasional terkini, guna memastikan stabilitas, ketahanan, dan transparansi yang lebih baik di sektor ini.
Tujuan utamanya meliputi pemutakhiran aturan perizinan dan pengawasan lembaga keuangan, penguatan mekanisme pencegahan risiko, perlindungan nasabah bank, dan penguatan peran Bank Sentral sebagai badan regulasi dan pengawasan.
Undang-undang tersebut memperkenalkan inovasi yang signifikan, termasuk pembentukan Dana Resolusi dan Dana Penjaminan Simpanan. Dana Resolusi dimaksudkan untuk memberikan dukungan finansial bagi langkah-langkah resolusi di lembaga-lembaga yang sedang mengalami kesulitan, sementara Dana Penjaminan Simpanan menjamin pengembalian simpanan bank, guna meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan. Aturan perilaku baru dan transparansi dalam hubungan antara bank dan nasabahnya juga ditetapkan, serta sanksi atas praktik-praktik yang tidak teratur.
Rezim baru tersebut mencakup bank, lembaga keuangan mikro, perusahaan asuransi, perusahaan keuangan, koperasi, fintech, dan entitas lain di sektor tersebut. Implementasinya diharapkan dapat berkontribusi pada lingkungan keuangan yang lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih efisien, yang akan mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara.