PNS Usia Lanjut Untuk Bekerja di Rumah

Oekusipost.com Dili – Putusan Dewan Menteri ini dikukuhkan melalui rapat luar biasa yang di gelar di Dili Convention Center-CCD pada hari Senin 23 Maret 2020 berdasarkan permohonan Komisi Kepegawaian bagi pegawai negeri kontrakan untuk bekerja di rumah selama 30 hari. 

Surat permohonan KFP yang tujukan kelada Kabinet Dewan Menteri itu pada tanggal 20 Maret 2020 dengan nomor referensi 187/2020 bahwa berdasarkan undang undang nomor 7/2009, tanggal 15 Juli, memberikan wewenang kepada komisi kepegawaian untuk memberikan nasehat kepada pemerintah sehungan dengan sektor publik .

Isi dari surat permohonan itu menganggap bahwa isolasi atau perbedaan sosial merupakan cara yang sangat efektif, untuk itu KFP merekomendasikan kepada Perdana Menteri untuk mengurangi waktu kerja bagi pegawai negeri sipil di kantor, tapi tetap menjalin komunikasi untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kategori penting, jika diperlukan.

“PNS dengan usia lebih dari 50 tahun dengan komplikasi pernapasan kronis harus bekerja dirumah saja", penjelasan surat KFP yang diakses Oe-Kusi Post asesu.

Permohonan itu hanya dikhususkan bagi pegawai kontrakan untuk bekerja dirumah saja. Pekerjaan yang dilakukan akan ditentukan oleh direktur dan akan dikoordinasi dan dievaluasi oleh para direktur jenderal.

KFP mengajukan agar aksi pengurangan waktu kerja pegawai negeri ini diimplementasikan sesegerah mungkin di semua institusi negara selama 30 hari dan akan dievaluasi pada hari terakhir.

Menteri Reformasi Lejislatif dan Urusan Parlamenter (MRLAP), Fidelis Manuel Leite Magalhães mengatakan, Dewan Menteri sudah memutuskan permohonan dari Komisi Kepegawaian.

“Akan tetapi mereka perlu menjamin komunikasi agar bisa menjalankan pekerjaan saat diperlukan. Ini bukan beristirahat dirumah, tapi bekerja dirumah saja", kata Menteri Fidelis melalui jumpah pers di Dili Convention Center Caicoli Senin 23 Maret 2020.

“Menjalankan pekerjaan dirumah, bukan pesiar, tapi dirumah untuk mengawasi keluarga agar tidak terjangkit wabah virus Corona", jelasnya. 

Raimundos Oki
Author: Raimundos OkiWebsite: https://www.oekusipost.comEmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Xefe Redasaun & Editor

Online Counter