POLANTAS Ambeno Sita 32 Unit Sepeda Motor

Polisia Tranzitu Oe-Kusi Ambeno preende hela motorizada lubuk ida. Foto Oe-Kusi Post/Abilio Nini Elo.

Oekusipost.com Oe-Kusi Ambeno — Selama bulan Februari 2020 Unit Polisi Lalulintas (POLANTAS) Wilayah Administrasi Spesial Oe-Kusi Ambeno (RAEOA) berhasil menyita 32 unit sepeda motor dan memungut dana Seribu Empat Puluh Enam Dolar America ( US $ 1.046).

Komandan Unit Polisi Lalulintas RAEOA Inpektur Samuel Leki mengatakan, dari ke-32 unit sepeda motor itu hanya satu kasus yang ditindaklanjuti.

“Saya ingin melaporkan bahwa selama Februari hanya satu kasus yang di tindaklanjuti hingga Kejaksnaan Agung. Dari ke-32 unit sepeda motor itu kami berhasil memungut uang denda sebanyak $ 1046 kerena 30-an sepeda motor itu melanggar peraturan lalulintas”, laporan Komandan Leki kepada Oekusipost.com di Oe-Kusi Ambeno, Kamis 5 Maret 2020. 

Mantan komandan PNTL Kecamatan Nitibe menambahkan bahwa, kegiatan check point yang dilakukan oleh POLANTAS di Oe-Kusi berjalan dengan baik, namun masih ada sebagian pemilik sepeda motor belum sadar untuk mengurus dokumen kendaraan.

“Anggota kami selalu di tugaskan di setiap bundaran untuk mengarahkan dan menyelamatkan para pelajar termasuk pengguna jalan yang ingin menyebrangi jalan raya, tapi ketika terjadi kecelakaan, anggota kami langsung menanganinya berdasarkan peraturan lalulintas”, Leki Menjelaskan.

Saat ini, 30-an sepeda motor itu masih di tahan di Markas PNTL Oe-Kusi dan akan diserahkan kembali kepada pemilik, jika sudah melengkapi dokumen yang diperlukan. (nin)

Abilio Elo Nini
Author: Abilio Elo NiniWebsite: www.oekusipost.comEmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Reporter
Reporter base in Ambeno, Oecusse.

Online Counter